Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam rancangan undang undang yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan.
Kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Ciptaker yang sudah dibatalkan oleh pemerintah tapi itu sudah bagi saya kalau di DPR RI itu kado pahit dalam UU karena ada hal yang sangat luput yang harusnya bisa kita hindari.
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Mayoritas fraksi menyepakati RUU ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
F-PKS menilai penyusunan RUU tentang Kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi agar nantinya tidak menimbulkan kontroversi dan polemik.
RUU Kesehatan bakal adi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah
Penugasan ini tertera dalam surat Pimpin DPR dengan nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Kami ingatkan Kemenkes, RUU kesehatan itu ranahnya komisi IX! jangan pernah potong kompas langsung ke Baleg seperti RUU Ciptaker! Karena yang kena getahnya adalah kami.
Persoalan kita saat ini, pelayanan kesehatan jiwa terutama dalam hal upaya promotif preventif masih sangat tertinggal baik dari turunan programnya maupun fasilitas layanannya. Karenanya menjadi penting memuat dalam RUU ini kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas-fasilitas primer di seluruh pelosok tanah air.
Diantara mungkin jalan tengah yang bisa dihadirkan adalah konsep Academic Health System, perpaduan antara pendidikan kedokteran di universitas dengan RS Pendidikan. Sehingga tidak terjadi perubahan yang sangat drastis yang justru mungkin malah melahirkan hal yang kontraproduktif.
Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan.